PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) melakukan penyesuaian jam layanan operasional mulai Jumat (07/01/2022).
Penyesuaian itu dilakukan sehubungan dengan ditetapkannya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi Level 2 di Jakarta.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta (Transjakarta), Angelina Betris mengatakan, mulai Jumat, layanan Transjakarta dimulai pukul 05.00-21.30 WIB dan untuk layanan angkutan malam hari mulai pukul 21.31-22.30 WIB.
“Untuk hari ini (Kamis) layanan Transjakarta masih beroperasi normal yakni mulai pukul 05.00-22.00 dan layanan angkutan malam hari beroperasi mulai pukul 22.01-00.00,” ujarnya, Kamis (06/01/2022).
Betris menjelaskan, kebijakan ini menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Corona Virus Disease 2019.
“Masyarakat dapat menikmati layanan non-BRT dan mikrotrans mulai pukul 05.00 sampai 20.00,” terangnya.
Betris menyampaikan, dalam rangka sosialisasi perusahaan melalui petugas di lapangan akan menginformasikan secara langsung kepada pelanggan serta pemberitahuan melalui media sosial resmi milik Transjakarta maupun media massa.
“Kami berharap, pelanggan Transjakarta bisa mendapat informasi secara menyeluruh dan menyesuaikan perjalanannya. Perubahan lainnya akan terus kami update secara berkala agar masyarakat bisa mengetahui info terkini mengenai layanan Transjakarta,” bebernya.
Ia menambahkan, kapasitas angkut Transjakarta ini tidak mengalami perubahan dan siap melayani pelanggan 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
“Kami tetap berupaya melayani dengan maksimal. Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku sehingga bisa beraktivitas bersama Transjakarta dengan aman dan nyaman,” tandasnya. (*)