KLIKSAJA.CO – Kementerian Komunikasi dan Informatika meluncurkan Program Adopsi Teknologi Digital 4.0 untuk membantu pelaku Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah (UMKM) bertransformasi dari berjualan secara offline menjadi online.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan menjelaskan, hal itu dilakukan dalam rangka mendorong UMKM mengoptimalisasi potensi dan produktivitas, sekaligus mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19.
“Mengapa UMKM? Alasannya sebagai representasi ekonomi rakyat yang dapat menyerap tenaga kerja hampir 97% dari total tenaga kerja di Indonesia. Bahkan, bisa memberikan kontribusi sebesar 60,42% pada Produk Domestik Bruto Nasional,” ungkap Samuel dalam Peluncuran Program Adopsi Teknologi Digital 4.0 bagi UMKM secara hibrida dari Jakarta Pusat, Jumat (13/05/2022).
Mengutip data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada April 2020, Dirjen Semuel menyebutkan telah terjadi peningkatan penjualan online sebesar 480 persen dibandingkan data pada Januari di tahun yang sama.
“Adanya pandemi Covid-19 pun telah mendorong masyarakat dan dunia usaha untuk lebih memanfaatkan e-Commerce dalam transaksi bisnisnya,” ujarnya.
Guna menyukseskan Program Adopsi Teknologi Digital 4.0 bagi UMKM, pada tahun 2021 Kementerian Kominfo telah memfasilitasi pendampingan terhadap 26 ribu UMKM untuk aktif berjualan (active selling) secara digital terhadap produsen sektor pengolahan di 10 Kawasan Pariwisata Prioritas.
“Sektor pengolahan terdiri atas produk makanan dan minuman, kerajinan kayu dan anyaman, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kerajinan kulit, kerajinan tangan dan lain sebagainya, berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang disusun oleh Badan Pusat Statistik,” ungkap Dirjen Aptika Kementerian Kominfo.
Di tahun 2022 ini, program akan dilanjutkan dan ditingkatkan dengan memfasilitasi pendampingan terhadap 30 ribu UMKM. Dirjen Semuel menyatakan hal itu dilakukan untuk meningkatkan kemampuan (scale up) adopsi teknologi digital 4.0 bagi produsen sektor pengolahan di 13 Kawasan Prioritas.
“Ketiga belas Kawasan Prioritas itu terdiri dari Sumatra Utara, Bangka Belitung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Timur, DI Yogyakarta & Jawa Tengah, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, Papua, dan Papua Barat,” tuturnya.