Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan verifikasi hasil pendaftaran rekrutmen Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se- Provinsi DKI Jakarta yang telah dibuka mulai tanggal 21 s.d 27 September 2022.
Pengumuma ini disampaikan langsung oleh Koordinator Divisi SDM Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Dr. Sitti Rakhman, S.P., M.M dalam keterangan pers yang diterima oleh klikers.id, Jumat (30/09/22).
Berdasarkan hasil seleksi kelengkapan berkas pendaftaran yang berakhir hari ini 30/09, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta akan memperpanjang masa pendaftaran berdasarkan hasil rekapitulasi berkas pendaftaran yang menunjunkan terdapat 15 kecamatan dari 4 kota yang belum memenuhi kuota keterwakilan perempuan sebesar 30%.
Jakarta Selatan terdapat 6 Kecamatan yang belum memenuhi kuota keterwakilan perempuan yakti Kec. Setiabudi, Kec. Mampang Prapatan, Kec. Jagakarsa, Kec. Kebayoran Lama, Kec. Pesanggerahan, dan Kec. Pasar Minggu.
Untuk Jakarta Pusat terdapat 4 Kecamatan yaitu Kec. Gambir, Kecamatan Johar Baru, Kecamatan Kemayoran, Kecamatan Tanah Abang.
Sementara di Jakarta Utara terdapat 3 Kecamatan yaitu Kec. Cilincing, Kec. Pademangan, dan Kecamatan Penjaringan.
Dua Kecamatan dari Jakarta Barat yaitu Kecamatan Kebon Jeruk, dan Kecamatan Tambora.
Adapun hasil keseluruhan pendaftaran rekrutmen Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se- Provinsi DKI Jakarta menunjukkan data jumlah pendaftar yang mencapai total 1.012 orang se-DKI Jakarta dengan pendaftar perempuan sebesar 32,7%.
Oleh karena itu, Pokja akan membuka kembali pendaftaran mulai tanggal 2 hingga 8 oktober 2022.
Pengumuman dapat dilihat pada laman Bawaslu Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi, media sosial, sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan di tempat umum lainnya.