Upaya penurunan stunting menunjukkan tren baik ditingkat nasional secara berturut-turut pada tahun 2018 turun 1,3%/tahun, pada tahun 2019 turun menjadi 1,7%/tahun, dan 2021 turun menjadi 24,4%. Oleh karena itu pada periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo melalui Nawa Cita ke-5, stunting dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yang dilanjutkan dalam RPJMN 2020-2024, dimana pada tahun 2024 target prevalensi stunting diturunkan menjadi sebesar 14%. Untuk mencapai target pembangunan nasional tersebut perlu adanya peningkatan kualitas dalam pelaksanaan aksi konvergensi melalui inovasi yang lebih baik di tingkat pusat, daerah sampai ke level desa/kelurahan.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Dr. Teguh Setyabudi, M.Pd pada pembukaan kegiatan lokakarya asistensi dan supervise daerah dalam penguatan kapasitas pemerintah daerah terhadap pelaksanaan 8 aksi konvergensi yang diadakan di Provinsi Bali, Selasa (30/03/2022).
Selanjutnya Teguh mengatakan bahwa dari data Studi Status Gizi Indonesia (SGGI) tahun 2021 dapat dilihat prevalensi stunting terendah yaitu Provinsi Bali, dimana hasil survey nasional pada beberapa tahun pelaksanaannya menunjukan konsistensi dalam hasil yang diraih terkait dengan prevalensi stunting. Hal ini perlu dilakukan identifikasi faktor keberhasilan pelaksanaan percepatan penurunan stunting termasuk strategi penanganan stunting versi kearifan lokal yang ada di wilayah provinsi Bali.
“Hasil identifikasi ini akan menjadi salah satu media pembelajaran yang dapat direplikasi oleh daerah lain dengan versi kearifan lokal yang ada di daerahnya masing-masing, karena penanganan stunting tidak bisa dilakukan sama rata, harus memerhatikan kearifan lokal setempat, tidak semua bisa dilakukan dengan hal yang sama”, ujar Teguh.
Pada kegiatan yang dihadiri oleh Kementerian dan Lembaga serta beberapa Kepala Daerah, Teguh juga menyampaikan perjalanan menuju tahun 2024 hanya menyisakan 2 tahun lagi. Percepatan penurunan stunting melalui pelaksanaan 8 aksi konvergensi telah dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sampai dengan tahun 2021 meliputi 360 kabupaten/kota dan Pada tahun 2022, lokasi perluasan pelaksanaan program intervensi telah ditetapkan di 514 kabupaten/kota atau telah mencakup seluruh jumlah kabupaten/kota di Indonesia.
Dalam pelakasanaan upaya penurunan stunting di daerah telah banyak menghasilkan inovasi-inovasi yang berkaitan dengan pelaksanaan 8 aksi konvergensi penurunan stunting. Inovasi penanganan stunting perlu memerhatikan kearifan lokal setempat karena hal ini merupakan implementasi dari intervensi target penurunan stunting di tanah air.
“Pentingnya inovasi versi kearifan lokal adalah dapat lebih cepat dalam menuntaskan permasalahan secara lebih tepat karena permasalahan satu daerah dengan daerah lainya di seluruh Indonesia ini tidak akan sama. Hal itu berkaitan dengan banyak faktor, misalnya faktor ketersediaan air bersih, sumber asupan pangan masyarakat, akses dan fasilitas pelayanan kesehatan dan lain sebagainya. Jika intervensi gizi sensitif ini dilakukan dengan pola yang sama di seluruh Indonesia, maka akan ada ketimpangan dan ketidakseimbangan data serta kesulitan menangani stunting jika bertolak ukur pada penanganan di wilayah lain”, ujar Teguh.
Melalui lokakarya ini disampaikan juga bahwa dalam upaya penguatan pemerintah daerah dalam pelaksanaan 8 aksi konvergensi Kementerian Dalam Negeri terus berupaya melakukan fungsi pembinaan dan pengawasan sesuai yang telah diamanatkan dalam Perpres 72/21 sebagaimana juga tertuang dalam Strategi Nasional (STRANAS) Percepatan Penurunan Stunting berada pada Pilar (1) Peningkatan komitmen dan visi kepemimpinan di kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa, Pilar (3) Peningkatan konvergensi Intervensi Spesifik dan Intervensi Sensitif di Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa dan Pilar (5) Penguatan dan pengembangan sistem, data, informasi, riset, dan inovasi.
Sebagai Keynote Speech Menteri Dalam Negeri RI, Muhammad Tito Karnavian menyampaikan arahan bahwa sebagai komitmen Kemendagri dalam mendukung pencegahan dan penurunan Stunting di daerah, telah diterbitkan beberapa kebijakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2021 tentang penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah yang telah dimuktahirkan melalui Kepmendagri 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah. Sehingga diharapkan dengan adanya dukungan regulasi yang mendukung peningkatan anggaran stunting, sinkronisasi dan harmonisasi dengan daerah untuk mencapai target pembangunan nacional dapat segera tercapai.
“Pembelajaran melalui praktik baik merupakan salah satu cara yang efektif untuk berbagi pengalaman dan inspirasi. Semakin banyak praktik baik yang tersampaikan, diharapkan semakin banyak Pemerintah Daerah yang melakukan replikasi gagasan atau kegiatan dalam memecahkan permasalahan terkait dengan upaya konvergnsi penurunan stunting di daerah”, pungkas Tito.